BSIP Kepulauan Bangka Belitung Hadiri Focus Group Discussion Kekayaan Intelektual Komunal
Kamis, 31 Oktober 2024. BSIP kepulauan Bangka Belitung menghadiri FGD Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema “Lindungi dan Kembangkan Potensi KIK Bangka Belitung”. Acara ini diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya perlindungan dan pengembangan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Prov. Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki beranekaragam adat dan potensi KIK sangat penting dan wajib untuk dilindungi dari sisi hukum agar terhindar dari klaim negara lain.Turut hadir pada acara ini Bappeda Prov. Bangka Belitung, BSIP Kep. Bangka Belitung, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Saat ini KIK yang telah terdaftar sebagai KIK Prov. Bangka Belitung terdiri dari 42 ekspresi budaya tradisional, 38 pengetahuan tradisional, 4 potensi Indikasi Geografis, 11 Sumber Daya Genetik serta 10 indikasi asal. Ada beberapa potensi pengajuan Indikasi Geografis di Bangka Belitung antara lain tenun cual, madu hutan pelawan, durian namlung, teh tayu Jebus, nanas Bikang, nanas Badau, talas Belitung, jeruk kunci,dll. BSIP saat ini berkontribusi sebagai salah satu tim ahli dalam pengajuan teh tayu Jebus sebagai indikasi geografis.